Jumat, 22 November 2024

Djamal Aziz Mantan Anggota DPR Kembali Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Djamal Aziz bekas Anggota DPR RI memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Markus Nari tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Rabu (25/4/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Djamal Aziz mantan Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI, Rabu (25/4/2018), kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, dia selesai menjalani pemeriksaan. Sebelum meninggalkan Kantor KPK, Djamal Aziz mengaku diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Bekas Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik, antara lain terkait rapat pembahasan anggaran proyek KTP Elektronik.

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi Markus Nari. Saya kenal dia waktu sama-sama jadi anggota DPR,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).

Dalam proses pemeriksaan, menurut pengakuan Djamal, Penyidik KPK tidak menanyakan soal kasus menghalangi proses pengusutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Markus Nari dan Miryam Haryani yang sudah jadi terpidana.

“Apa relevansinya saya menekan Miryam? Waktu itu saya sudah bukan anggota DPR, sedangkan Bu Miryam masih anggota DPR,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, sampai sekarang KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung.

Selain Markus Nari, sebelumnya ada Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus yang sudah mendapat vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Jakarta, dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian ada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dalam proses penyidikan, serta Anang Sugiana Sudiharjo yang baru mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.(rid/dwi/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs