Forum Relawan Jokowi Jawa Timur, Selasa (26/6/2018), mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Joko Widodo Presiden terkait pernyataannya di beberapa media.
Forum Komunikasi Relawan Jokowi Jawa Timur yang terdiri dari MAPAN Jatim, SEKNAS JOKOWI Jatim, REPDEM Jatim, FOREDER Jatim, PAB Jatim, ALMISBAT Jatim, KORNAS Jatim, Pospera Jatim, Barisan GSP, Barisan Sukaranois serta relawan-relawan Jokowi lainnya datang dengan membawa bukti pernyataan Fahri di beberapa media daring.
Purwadi Ketua DPD MAPAN Jatim yang ditemui bersama Sapto Raharjanto Koordinator Tim Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengatakan, pernyataan Fahri di media yang menyatakan Presiden Jokowi sebagai Capres Petahana menghimpun dana dengan cara mengumpulkan fee dari pengusaha melalui berbagai proyek infrastuktur tidak berdasar.
“Kami kaget dengan pernyataan itu. Menurut kami, anggapan tersebut sudah berujung pada sebuah tuduhan dan tuduhan itu sendiri sudah mengarah pada indikasi fitnah,” kata Purwadi dilansir Antara.
Apa yang dilontarkan Fahri Hamzah tersebut, lanjut Purwadi, seakan-akan Presiden Jokowi telah menghimpun dana. Menurutnya, dana tersebut dihimpun melalui fase yang diterima oleh pengusaha yang tidak hanya di pusat, tapi juga di daerah terkait proyek-proyek infrastuktur.
Menurut dia, pernyataan FH tersebut patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP karena FH diduga sengaja merusak kehormatan atau nama baik Joko Widodo. Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan terbuka kepada media massa agar masyarakat banyak yang mengetahui.
“Jika FH tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tuduhan tersebut diketahui tidak benar maka FH patut di duga melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” katanya.(ant/tna)