Jumat, 22 November 2024

Ditjen Hubungan Darat akan Perketat Regulasi Berkendara di Jalan Tol

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI di depan Kantor Jasa Marga Cabang Semarang, Jumat (7/12/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI akan memperketat regulasi berkendara di jalan tol menyusul banyaknya kecelakaan terutama bagi pengendara truk. Budi menegaskan, akan ada sanksi untuk setiap kelalaian di jalan tol.

Ia menyebut, kecelakaan truk terjadi seringkali karena over loading dan over dimensi, melanggar kecepatan maksimal, dan hujan yang membuat antar-kendaraan sulit terlihat.

Ia menegaskan, di beberapa ruas jalan tol Trans Jawa, Jasa Marga dan Pekerjaan Umum (PU) Binamarga sudah sepakat mengenai pembuatan jembatan timbang di jalan tol. Ini agar, ke depan tidak ada lagi truk dengan beban berlebih masuk ke dalam tol.

Truk juga akan dipertegas untuk tidak masuk ke jalur 3 dan 4 ketika berada di jalan tol. Truk harus tetap berada di jalur 1 dan 2.

“Yang awalnya imbauan, akan jadi larangan sekarang. Akan ada sanksi tegas dari kepolisian,” kata Budi ketika ditemui di depan Kantor Jasa Marga Cabang Semarang pada Jumat (7/12/2018).

Ditjen Hubungan Darat saat ini juga sudah membuat peraturan agar setiap kendaraan truk harus dilengkapi stiker pemantul cahaya. Stiker ini berfungsi agar kendaraan bisa mudah terlihat oleh pengemudi lain. Peraturan ini oleh Ditjen Hubungan Darat sudah dilaunching satu bulan lalu.

“Kita launchingkan satu bulan lalu, dan saya katakan tadi, dalam waktu dekat, semuanya harus memakai itu,” ujarnya. (bas/dim/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs