Jumat, 22 November 2024

Dispendukcapil Surabaya Kehabisan Blangko Akta Kematian

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa

Sejumlah warga Surabaya pemohon akta Kematian untuk keluarganya yang meninggal, belakangan ini mungkin mendapat pemberitahuan yang sama dengan warga Medokan Ayu.

Petugas kelurahan setempat menginformasikan kepada warga pemohon, proses pengurusan akta kematian bisa mencapai tiga bulan lamanya.

Padahal, sebagaimana berulangkali disosialisasikan Pemkot Surabaya sejak 2015 silam, pengurusan akta kelahiran maupun kematian, yang sudah terintegrasi dengan sistem daring e-lampid, tidak sampai bulanan, hanya dalam hitungan beberapa hari kerja.

Ratna Nuzula, warga Medokan Ayu Surabaya mengeluhkan ini. Ada salah satu tetangganya yang tinggal di Taman Wisma Medokan, baru saja ditinggalkan oleh salah satu anggota keluarganya sekitar 40 hari yang lalu.

“Suami tetangga saya 40 hari lalu meninggal. Pas mengurus surat kematian lha, kok, dapet info dari kelurahan katanya prosesnya tiga bulan. Memang segitu lamanya, ya?” Keluhnya kepada redaksi suarasurabaya.net, Selasa (11/9/2018).

Soeharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, pernyataan proses pengurusan akta kematian sampai tiga bulan tidak pernah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Surabaya.

“Mungkin pihak kelurahan mengestimasi waktu, karena memang beberapa waktu lalu kami sempat kehabisan blangko akta kematian,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui telepon, hari ini.

Saat ini, kata dia, proses lelang pengadaan blangko akta kematian yang sudah dituntaskan Pemkot Surabaya sejak sekitar satu bulan lalu tinggal menunggu proses pencetakan blangko itu oleh perusahaan rekanan peemenang lelang.

Untuk memenuhi kebutuhan blangko akta kematian, Dispendukcapil Surabaya sempat meminjam blangko ke Dispendukcapil di daerah lain.

“Karena blangko akta kematian ini kan sama di semua daerah, kami sudah meminjam ke daerah lain,” katanya.

Soeharto memastikan, Dispendukcapil Surabaya sudah bisa mengatasi masalah blangko ini dan dalam waktu dekat sudah akan melakukan pencetakan dengan prioritas untuk pemohon yang sudah mengajukan permohonan cukup lama.

“Sudah bisa kami penuhi dengan pinjaman blangko dari daerah lain itu. Tapi ada juga yang belum bisa cetak karena masih ada beberapa masalah berkaitan persyaratannya,” ujarnya.

Faktor Kelengkapan Persyaratan

Selain karena habisnya blangko akta kematian itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya yang akrab disapa Anang menyampaikan, ada beberapa permohonan yang perlu diverifikasi kelengkapan persyaratannya.

“Ya, ada sebagian dari permohonan itu yang masih perlu diverifikasi persyaratannya atau dilengkapi lagi oleh pemohon, bisa jadi karena itu prosesnya agak lama. Masalahnya macam-macam, ada yang unik juga,” katanya.

Menurut Anang, ada salah satu kasus permohonan akta kematian yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut karena almarhum yang meninggal memiliki dua istri yang tinggal satu rumah.

Verifikasi perlu dilakukan terkait perubahan status kepala keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK).

“Nah, itu siapa yang akan menjadi kepala keluarga, istri pertama atau istri kedua? Ini perlu verifikasi, karena mereka di satu KK dan terdata tinggal di satu rumah,” ujarnya.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs