Jumat, 22 November 2024

Dispendik Skorsing Oknum Guru di SMPN 44 Surabaya yang Melakukan Kekerasan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya (kanan). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah memberi sanksi skorsing kepada salah seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan kekerasan terhadap siswa di SMP 44 Surabaya.

Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengatakan, telah memberikan sanksi berupa skorsing dan guru tersebut ditempatkan sebagai staf di Dinas Pendidikan Surabaya.

“Kami sudah melakukan pendalaman. Kami memproses yang bersangkutan kami lakukan pembinaan di Dinas Pendidikan. Kami butuh pendalaman kapan Guru ini boleh mengajar kembali,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Humas Kota Surabaya, Jumat (26/10/2018).

Dari pendalaman Dispendik, Ikhsan mengatakan, oknum guru ini mengaku melakukan kekerasan karena geregetan dengan anak-anak saat proses pendisiplinan di sekolah. Padahal, kata Ikhsan, proses pendisiplinan terhadap siswa di sekolah harus edukatif, menbangun dan mendidik.

“Yang bersangkutan juga mengaku khilaf. Ada proses damai antaran wali murid korban dengan oknum guru ini. Tapi kami tetap memberikan sanksi dan pengawasan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, kekerasan yang dilakukan oleh guru menimpa tiga pelajar SMPN 44 Surabaya. Dinas Pendidikan Kota Surabaya memproses kasus ini setelah ada aduan dari wali murid yang mendatangi sekolah yang berada di Jalan Bolodewo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya, untuk meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah. (bid/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs