Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (20/7/2018), memeriksa Sofyan Basir Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Anggota DPR RI dan pihak swasta.
Usai menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB sampai malam hari, Sofyan Basir mengaku diminta menjelaskan kepada penyidik terkait tugas dan fungsinya sebagai Dirut PLN.
“Tadi Penyidik KPK menanyakan tugas dan fungsi saya sebagai Dirut PLN. Saya sudah jelaskan mengenai kebijakan dan sebagainya cukup detail,” ujarnya begitu keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menyangkal menunjuk langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, sebagai pemenang proyek.
Tapi, dia menyebut kalau proyek yang digarap pihak swasta itu dengan istilah ‘penugasan’.
“Enggak bukan penunjukan langsung, itu ketentuannya penugasan. Ada yang dikeluarkan PT PLN kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJB),” ucapnya.
Sebelum meninggalkan Kantor KPK, Sofyan mengaku mengenal Eni Maulani Saragih politisi Partai Golkar yang bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Hanya saja, Sofyan tidak mau menanggapi lebih lanjut soal kabar adanya pertemuan di rumahnya dengan Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
“Tanya sama penyidik saja,” katanya sambil masuk ke mobil dinasnya.
Sebelumnya, Tim KPK, Minggu (16/7/2018), menggeledah rumah pribadi Sofyan Basir Dirut PLN, di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang termasuk Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang berstatus tersangka korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (14/7/2018), KPK menetapkan Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sebagai tersangka penerima suap.
Eni legislator dari Partai Golkar itu disangka menerima suap Rp500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek itu merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt yang direncanakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.
Total uang yang diduga akan diberikan kepada Eni Saragih anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik), berjumlah Rp4,8 miliar.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI,” katanya dalam keterangan pers yang digelar Sabtu (14/7/2018) malam, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Basaria menambahkan, KPK sudah mulai menyelidiki kasus itu sejak Juni 2018.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan dua orang tersangka itu di Rutan Cabang KPK. (rid/iss/ipg)