R. Agus H. Purnomo Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub memerintahkan jajarannya agar tidak sembarangan mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut orang. Hal ini untuk mengantisipasi keselamatan penumpang transportasi laut.
“Seluruh petugas kami intruksikan tidak ada kompromi untuk keselamatan. Surat Persetujuan Berlayar kami terbitkan dengan syarat kapal laik melaut dan pertimbangan cuaca. Kalau tidak laik berlayar jangan berlayar,” ujarnya di sela pertemuan FGD Evaluasi Angkutan Laut dan Pengembangan Trayek Tol Laut di Surabaya, Senin (23/7/2018).
Agus mengatakan, petugas Direktortat Perhubungan Laut berulang kali berdebat dengan nakhoda kapal terkait sikap tegas larangan berlayar saat cuaca ekstrem. Sebagian nakhoda ngotot untuk melaut karena merasa mengatasi medan.
“Tidak bisa begitu. Kalau sudah jadi kecelakaan itu jadi urusan kami. Maka dari itu, kami tidak akan menerbitkan surat persetujuan berlayar kalau tidak aman untuk berlayar termasuk karena gangguan cuaca,” katanya.
Agus mengatakan, beberapa nakhoda meskipun menguasai tapi kondisi alam tidak mudah diprediksi tetap saja tenggelam. Misalnya, pelaut jago pun di Jember dan Banten misalnya, padahal sudah dekat dengan pantai, tapi kena gelombang tetap tenggelam.
Maka dari itu, Dirjen Perhubungan Laut seorang rutin membuat maklumat pelayaran bekerjasama dengan BMKG. Maklumat pelayaran itu akan disebar melalui telegram ke seluruh pelabuhan di Indonesia. Hal ini untuk memberikan peringatan kepada seluruh kapal angkutan orang agar mempertimbangkan cuaca ketika akan berlayar.
“Kami buat maklumat pelayaran, kami sebar melalui telegram ke seluruh Indonesia untuk antisipasi,” katanya. (bid/dwi)