Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status tersangka dua orang yang terindikasi menghalangi atau merintangi pengusutan kasus korupsi KTP Elektronik, Rabu (1/10/2018).
Dua orang itu adalah Fredrich Yunadi pengacara, dan Dokter Bimanesh Sutarjo yang menangani Setya Novanto pascamengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11/2017) malam.
Menurut Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, Fredrich dan Bimanesh bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk rawat inap, dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.
Skenario rawat inap itu dijalankan, supaya Novanto yang waktu itu masih menjabat Ketua DPR, punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.
Informasi yang didapat Penyidik KPK, sebelum Novanto dirawat, Frederich datang lebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS Medika Permata Hijau.
Lalu, seorang dokter diduga mendapat telepon dari seorang pengacara, yang memesan kamar VIP untuk merawat Setnov sekitar pukul 21.00 WIB, dan rencana menyewa satu lantai khusus untuk Novanto.
Padahal, waktu itu belum diketahui penyakit yang menyebabkan Setya Novanto harus menjalani perawatan intensif di RS kawasan Jakarta Barat tersebut.
“Tersangka FY dan BST bekerja sama memasukkan SN ke RS Medika Permata Hijau untuk menjalani rawat inap, dengan data medis yang diduga hasil manipulasi. Hal itu untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK,” kata Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK sudah mencekal empat orang yang diduga merintangi atau berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Mereka yang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung 8 Desember 2017 adalah Fredrich Yunadi dan Achmad Rudyansyah pengacara, AKP Reza Pahlevi ajudan Setnov, dan Hilman Mattauch mantan Kontributor Metro TV.
Sedangkan Dokter Bimanesh yang menyandang predikat dokter spesialis penyakit dalam, dicekal ke luar negeri mulai 8 Januari 2018 sampai enam bulan ke depan. (rid/dwi)