Sabtu, 23 November 2024

Dianggap Overstay, 7 WNA Asal Mesir dan India Terancam Dideportasi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Zakaria Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Jawa Timur menunjukkan paspor 7 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melanggar izin tinggal, di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Jumat (2/11/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya menindak 7 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melanggar izin tinggal (overstay) di Indonesia. Dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya berasal dari Mesir dan lima lainnya adalah warga India. Mereka adalah Anak Buah Kapal (ABK) MV. Zack Bachacha berbendera Mesir, yang berlayar di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Zakaria Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Jawa Timur mengatakan, ketujuh WNA itu sudah melebihi batas izin tinggal lebih dari 30 hari. Sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka akan diberikan sanksi administratif berupa deportasi atau dipulangkan ke negaranya masing-masing.

“Ketujuh orang ini berada di Indonesia dan telah melebihi izin tinggalnya. Keberadaan mereka sampai 60 hari di sini. Padahal sebelum 30 hari harus keluar. Ini lebih 30 hari belum keluar. Sesuai ketentuan, kami berlakukan tindakan administratif yaitu deportasi atau pengusiran. Karena keberadaannya tidak dikehendaki dan secepatnya akan dipulangkan,” kata Zakaria, Jumat (2/11/2018).

Adapun alasan mereka overstay, kata dia, kapal yang membawa ketujuh WNA itu mengalami kerusakan. Dengan begitu, mereka masih berada di perairan Indonesia dan tinggal di kapal lainnya (join ship) sampai kapal mereka selesai diperbaiki.

Sembari menunggu perbaikan kapal, ketujuh WNA itu sempat datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang izin tinggal mereka. Namun setelah dicek, ternyata izin tinggal mereka sudah melebihi batas waktu dan itu dianggapnya sebagai pelanggaran. Selanjutnya, pihak imigrasi akan memanggil agen kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Niatnya datang memang untuk perpanjangan. Tapi sudah terlambat. Seharusnya mereka laporkan sebelum batas waktu. Dalam hal ini, harusnya agen kapal yang bertanggungjawab untuk membantu mereka. Sekarang kita panggil, karena posisi mereka ada di Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu saat konferensi pers, Ahmed Muhammed Hasan salah satu WNA asal Mesir mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah. Sebab dirinya sudah berusaha memperpanjang izin tinggal dan sama sekali tidak tinggal di daratan.

“Kami tidak melakukan kesalahan. Kami sudah berusaha memperpanjang, dimana salahnya? Kami juga tidak tinggal di darat,” kata dia.

Adapun tujuh WNA yang ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, yaitu Nasr Habshy Ali Abdelrahman, Ahmed Muhammed Hasan, Shaik Soheil, Landa Krishna, Vishal Singh, Dharmavaraphu, dan Muhammed Sameer. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs