Arab Saudi, Senin (2/4/2018) mengumumkan bahwa “memata-matai” telepon pasangan adalah pelanggaran pidana yang dapat dijatuhi hukuman denda cukup berat dan penjara satu tahun.
“Orang-orang menikah yang ingin memata-matai pasangan mereka di Arab Saudi perlu berpikir dua kali, karena aktivitas seperti itu bisa menarik denda 500.000 riyal (sekitar Rp1,83 miliar), dengan hukuman penjara satu tahun,” menurut pernyataan berbahasa Inggris yang dirilis oleh Kementerian Informasi Arab Saudi seperti dilansir Antara.
Ketentuan tersebut, bagian undang-undang kejahatan cyber baru yang diberlakukan pekan lalu, ditujukan untuk “melindungi moral individu dan masyarakat dan melindungi privasi,” ungkap kementerian, AFP.
Langkah itu diberlakukan di tengah “lonjakan kejahatan cyber seperti pemerasan, penggelapan dan fitnah,” ungkap pernyataan itu.
Kerajaan ultrakonservatif itu termasuk diantara pengguna aplikasi telepon seluler dan media sosial per kapita terbanyak di dunia.
Lebih dari setengah warga Arab Saudi berusia di bawah 25 tahun, yang banyak di antaranya menghabiskan sebagian besar waktu mereka di platform seluler. (ant/dwi)