Tim Densus 88 Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memulangkan sepasang suami istri yang di gerebek di rumahnya, Jalan Kapi Sraba 11 Blok 10 H Perum Sawojajar 2, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2018).
AKP Imam Solikhin Kasat Intel Polres Malang Kota mengatakan, keduanya sempat diinterogasi dan sudah dipulangkan ke rumahnya.
“Mohammad Arifin (50) dan Siti Rohaida (49) sudah dipulangkan malam itu juga,” katanya kepada suarasurabaya.net, Rabu (16/5/2018) pagi.
Selebihnya, AKP Imam Solikhin belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
“Lokasinya memang masuk wilayah kami. Tapi kami hanya membantu mengamankan lokasi. Semua wewenang Densus 88,” ujarnya.
Sementara, Yessi dari Radio Tidar Sakti Batu menginformasikan, suami istri tersebut dipulangkan, Senin (16/5/2018) sekitar pukul 20.30 dan pukul 22.00 WIB.
“Garis polisi yang dipasang di depan rumah itu sudah dilepas. Keterangan RT setempat, dipulangkan karena tidak ada bukti dan indikasi terlibat aksi terorisme,” kata Yessi.
Sebelumnya, Antara melansir, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek rumah terduga teroris yang berlokasi di Jalan Kapi Sraba 11 Blok 10 H Perum Sawojajar 2, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2018).
Jalan dua arah di perumahan itu ditutup dengan garis polisi dan warga dilarang mendekat hingga radius sekitar 25 meter lebih dari rumah terduga teroris. Polisi juga mengerahkan anjing pelacak di lokasi.(iss)