Jumat, 22 November 2024

Darurat Miras Oplosan, Pemkot Surabaya Harus Segera Undangkan Perda Mihol

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Barang bukti miras oplosan yang dimusnahkan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (25/4/2018). Foto: Abidin suarasurabaya.net

DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera mengundangkan peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (Mihol) yang telah ditetapkan bersama pada Mei 2016 silam.

Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, setelah diparipurnakan di Gedung DPRD Surabaya pada 10 Mei 2016 silam, Pemkot Surabaya tidak segera mengundangkan Perda ini.

Apalagi, kata Mazlan, Perda ini juga sudah mendapatkan nomor register (noreg) dari Pemprov Jatim. Perda tentang Mihol itu sudah bisa disebut sebagai Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol.

“Kendalanya, Pemkot Surabaya selama ini terbebani surat hasil kajian dari Pemprov Jawa Timur, yang diterima Juli 2016, bahwa Perda itu harus disesuaikan peraturan di atasnya,” kata Mazlan kepada suarasurabaya.net, Rabu (25/4/2018).

Karena surat hasil kajian dari Pemprov Jatim yang ditandatangani Gubernur itulah, Pemkot Surabaya tidak segera melakukan pengundangan Perda Mihol sehingga penerapan isi aturan dalam perda tidak bisa dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota.

Sementara, sesuai Pasal 102 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan Perda yang tidak ditandatangani kepala daerah 30 hari sejak ditetapkan bersama DPRD tetap dianggap sah sebagai Perda dan wajib diundangkan.

“Sesuai Permendagri itu, Gubernur tidak bisa melakukan pembatalan terhadap Perda yang sudah mendapatkan noreg. Bahkan Mendagri tidak bisa melakukan pembatalan. Pembatalan hanya bisa dilakukan melalui Mahkamah Agung,” ujarnya.

Karena itulah Mazlan bersama anggota Komisi B DPRD Surabaya lainnya bersepakat mendesak agar Pemkot Surabaya segera mengundangkan Perda 6/2016 tentang Mihol supaya segera bisa diterapkan di Surabaya.

Penerapan Perda Mihol ini, menurut Mazlan, sangat penting. Karena, Perda itu sudah secara rijik memuat aturan tentang minuman beralkohol, termasuk aturan tentang jenis minuman keras oplosan.

“Ini korbannya, kan, sudah berjatuhan. Kalau tidak segera diundangkan dan segera ditetapkan, kami khawatir korban miras oplosan ini akan terus bertambah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Surabaya sudah bisa dikatakan Darurat Miras Oplosan. Data terakhir yang dihimpun suarasurabaya.net, sudah ada 15 korban meninggal di Surabaya, yang hampir bisa dipastikan, karena menenggak miras oplosan.

Setidaknya, masih ada delapan orang yang masih dirawat secara intensif di RSUD Dr Soetomo. Mereka di antaranya harus menjalani cuci darah untuk membersihkan kandungan metanol yang meracuni tubuh mereka.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs