Jumat, 22 November 2024

Dapat Remisi Khusus Natal, 160 Narapidana Langsung Bebas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Sebanyak 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2018, di mana 160 orang di antaranya, hari ini, Selasa (25/12/2018), dapat menghirup udara bebas, dan 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.

“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan,” kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui pesan singkat, Selasa (25/12/2018).

Sementara itu, Yasonna Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, remisi juga untuk memberikan harapan warga binaan supaya memperbaiki diri.

Menurutnya, semakin cepat para narapidana mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka kembali ke masyarakat.

Hal itu diharapkan bisa memacu semangat warga binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan.

“Remisi khusus ini wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan, supaya mereka bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Yasonna.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No.174 /1999 tentang Remisi.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berdampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara.

“Tahun ini, Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebanyak Rp4.759.051.500,” kata Utami lagi.

Dirjen PAS menambahkan, remisi mampu mengurangi kelebihan kapasitas penghuni lapas, meningkatkan kepatuhan warga binaan, dan menghemat anggaran negara.

Sri Puguh menegaskan, remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif. Artinya, tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Tahun ini, tiga wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (RK I: 2.276, RK 2: 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I: 907, RK II: 5). (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs