Jumat, 22 November 2024

Dalang Pemalsu Dokumen Keimigrasian Ditahan Imigrasi Jiran

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Datuk Mustafar Ali Kepala Imigrasi Malaysia. Foto : Jabatan Imigrasi Malaysia

Imigrasi Malaysia menahan dalang utama sindikat pemalsuan dokumen antarnegara yang aktif sejak sekitar dua tahun lalu dalam serbuan operasi di sebuah rumah di Ampang, Selangor, Selasa (13/2/2018) malam.

Datuk Seri Mustafar Ali Ketua Pengarah Imigrasi Malaysia pada media, di Kuala Lumpur, Rabu (14/2/2018) mengatakan lelaki berumur 44 tahun itu pakar dalam melakukan mengubah paspor Indonesia, Bangladesh dan Pakistan selain mengubah dokumen buku nikah dan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP).

Mustafar mengatakan laki-laki tersebut akan menerima pemesanan melalui kenalannya dari Indonesia atau yang berada di Malaysia atau individu kenalannya sendiri.

“Paspor yang sudah kedaluwarsa atau milik orang lain diubah sesuai mengikuti kehendak pelanggan. Pelaku juga menyelundupkan masuk paspor palsu dari Indonesia untuk tujuan pasar di Malaysia,” tuturnya usai acara Tamat Latihan Kursus Asas Pasukan Khas Jabatan Imigrasi seperti dilansir Antara.

Mustafar mengatakan dalam operasi mulai 22.00 malam hingga tengah malam pihaknya menemukan antaranya 70 robekan paspor Indonesia, 32 paspor Indonesia, enam paspor Bangladesh serta dua paspor Pakistan yang semuanya dicurigai sudah diubah.

“Sejumlah stempel instansi di Indonesia dicurigai dipalsukan seperti stempel keluar masuk Imigrasi dan stempel KBRI, stempel Imigrasi Malaysia yakni stempel masuk dan keluar Malaysia serta stempel Imigrasi Singapura telah dirampas,” paparnya.

Dia mengatakan pelaku mendapatkan pasokan paspor dan buku nikah dari Madura, Indonesia, yang diselundupkan masuk secara bertahap yaitu tiga hingga lima naskah bagi setiap perjalanan yang dibantu rekan senegaranya.

Menurutnya, satu paspor kosong yang dipalsukan dijual dengan harga RM50, sedangkan setelah diproses sekitar RM200 hingga RM300 di pasar Malaysia.

Dia mengatakan pelaku juga menerima pemesanan sticker Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) yang dijual dengan harga RM50 hingga RM150 per keping.

“Pelaku mendapat pasokan stiker PLKS daripada satu sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di sekitar Kuala Lumpur dengan harga RM30 per keping, sedangkan buku nikah kosong palsu dijual RM60 sedangkan yang diproses RM100,” ujarnya.

Mustafar mengatakan dalang utama sindikat terkait melakukan perubahan dokumen secara manual atau tradisional tanpa menggunakan peralatan canggih.

“Pelaku menjadikan rumah sewanya sebagai pusat operasi dan pelanggan ke rumahnya untuk membuat pemesanan. Waktu untuk menyiapkan satu dokumen adalah sekitar empat hingga 24 jam bergantung kepada stok pasokan,” ucapnya.

Jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku sekitar RM3.000 hingga RM5.000 per bulan, sedangkan rata-rata keuntungan sepanjang tempo menjalankan kegiatan tersebut hampir RM80.000.

“Kita percaya akan ada lagi tangkapan melibatkan individu yang membantu dalang terkait,” imbuhnya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs