Sabtu, 23 November 2024

Dakwaan Fredrich Yunadi Dibacakan di Pengadilan Tipikor, Praperadilan Gugur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi terdakwa kasus menghalangi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Fredrich Yunadi dalam perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Saifuddin Zuhri itu berlangsung lancar sekitar 30 menit, dan akan dilanjutkan Kamis (15/2/2018), pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Dalam surat yang dibacakan bergantian di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1, Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fredrich dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Caranya, dengan merekayasa supaya Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK.

“Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau para saksi kasus tipikor, dengan cara merekayasa supaya Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Jaksa KPK juga mengungkapkan, sebelum jadi pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Setya Novanto yang waktu itu Ketua DPR tidak usah memenuhi panggilan KPK.

Argumen yang disampaikan Fredrich untuk meyakinkan Novanto tidak perlu hadir, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus mendapat izin dari Presiden.

Atas dakwaan itu, Fredrich mengaku sudah mengerti dan memahami. Tapi, dia menganggap surat dakwaan tunggal yang disusun dan dibacakan Jaksa KPK palsu karena berisi rekayasa.

Saifuddin Zuhri Ketua Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan terdakwa untuk menjawab pertanyaan, sesuai konteks yang ditanyakan.

Kemudian, di hadapan majelis hakim, bekas pengacara Setya Novanto itu menyampaikan keinginannya untuk langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

Tapi, sesudah berdiskusi dengan tim pengacaranya, Fredrich sepakat untuk menyampaikan eksepsinya pada sidang lanjutan, pekan depan.

Sekadar diketahui, Fredrich jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo untuk memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017), agar dirawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Tapi, Fredrich berupaya melakukan perlawanan hukum dengan cara menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena dakwaan perkara pokoknya sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor, maka gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur demi hukum, seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs