DPRD Kota Surabaya selesai menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Nama Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda dan Jalan Gunungsari menjadi Jalan Prabu Siliwangi, dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kota Surabaya, Sabtu (11/8/2018).
Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang sekaligus telah menandatangani dokumen pengesahan perubahan dua nama jalan di Surabaya.
Penandatangan itu dilakukan dihadapan para anggota DPR, termasuk anggota Panitia Khusus (Pansus). Namun Fatchul Muid Ketua Pansus, tidak ikut melanjutkan rapat paripurna dan memilih keluar lebih awal dari ruang sidang.
Dari pantauan suarasurabaya.net, rapat paripurna hari ini terpantau lancar, meski sempat ada perbedaan pendapat dari anggota, terkait penetapan perubahan dua nama jalan di Surabaya. Penolakan itu atas dasar nilai historikal di dua jalan tersebut, yang akan terhapus dengan adanya perubahan nama.
Dalam rapat itu, telah disetujui bahwa adanya perubahan nama jalan yang merupakan upaya rekonsiliasi antara Pemprov Jatim dengan Pemprov Jawa Barat, untuk melakukan rekonsiliasi budaya demi mendamaikan konflik yang terjadi sejak 600 tahun silam di masa kerajaan.
Dua nama jalan yang akan diubah yaitu, Jalan Gunungsari dan Dinoyo. Sebagian Jalan Gunungsari yang akan berubah nama menjadi Jalan Prabu Siliwangi dari Terminal Joyoboyo sampai pertigaan Jalan Gajahmada sepanjang 1,9 kilometer. Sedangkan sebagian Jalan Dinoyo yang akan berubah nama menjadi Jalan Sunda dari pertigaan Universitas Widya Mandala (UWM) sampai perempatan Jalan Keputaran, sepanjang 300 meter.
Sejumlah warga di dua jalan yang akan berubah nama akan terdampak perubahan berbagai macam administrasi. Di Jalan Gunungsari terdata kurang lebih 500 warga, sedangkan di Jalan Dinoyo kurang lebih 80 warga. (ang/bas/tok)