Jumat, 22 November 2024

DPRD Surabaya Buka Posko Pengaduan Kenaikan PBB Perkotaan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Armuji Wakil Walikota Surabaya. Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya membuka posko pengaduan warga terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan yang kenaikannya hingga dua kali lipat.

Armuji Ketua DPRD Surabaya di Surabaya, Jumat (31/8/2018) mengatakan pihaknya membuka Posko terkait kenaikan PBB karena banyak keluhan dari warga khususnya para pensiunan TNI, Polri dan PNS.

“Posko ini juga untuk mengetahui sejauh mana respons masyarakat terkait kenaikan PBB ini,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, setelah posko terkait kenaikan PBB dibuka ternyata respons dari warga Surabaya baik melalui telepon atau pesan pendek berupa SMS atau WA cukup banyak.

“Sudah ada ratusan yang masuk ke kami, mungkin itu setelah membaca di media. Bahkan dari hasil sampel kami di beberapa lokasi ternyata memang banyak yang keberatan,” katanya.

Armuji mengatakan pihaknya tidak melarang adanya kenaikan PBB yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya, hanya saja kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap.

“Kenaikannya jangan sekaligus seperti itu. Warga pasti kaget,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, politisi PDIP ini juga mengaku jika rencana dan pemberlakuan aturan soal kenaikan PBB oleh Pemkot Surabaya belum pernah dikomunikasikan ke DPRD Surabaya sebagai implementasi wakil rakyat.

Untuk itu, lanjut dia, DPRD Surabaya saat ini mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bumi dan Bangunan Perkotaan.

“Saat ini sudah masuk tinggal dirapatkan di Banmus (Badan Musyawarah) DPRD kemudian diserahkan Badan Pembuatan Perda (BPP) DPRD Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Achmad Zakaria anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya mengatakan usulan perubahan perda PBB yang diprakarsainya tersebut dikarenakan masyarakat keberatan terhadap kebijakan Pemkot Surabaya yang menaikkan Nilai Objek Pajak (NJOP) PBB setiap tahun dengan alasan pembangunan.

Namun, lanjut dia, NJOP rumah tinggal di kampung dan permukiman yang ada di sekitar objek yang ada pembangunan seperti halnya hotel baru, jalan baru, mal baru dan lainnya juga ikut naik.

Ia mencontohknya jika NJOP semula dibawah Rp1 miliar, terus dinaikkan pemkot menjadi diatas Rp1 miliar, maka PBB-nya naik drastis bisa dua-tiga kali lipat karena tarif pajaknya naik dari 0,1 persen ke 0,2 persen. “Hal ini yang memberatkan masyarakat,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs