Minggu, 19 Januari 2025

DPR Minta Pemda Tak Menggaji Guru Honorer di Bawah UMK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi.

DPR RI menyoroti gaji guru honorer di banyak daerah yang masih jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota. Untuk itu, harus ada upaya ekstra agar para guru honorer digaji di atas UMK.

Bambang Soesatyo Ketua DPR RI mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebaiknya segera menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap guru-guru honorer di seluruh Indonesia.

“Sekaligus mengecek dan mengevaluasi guru-guru yang masih menerima upah di bawah UMK,” ujar Bamsoet, Sabtu (5/5/2018).

Dia menjelaskan, hal yang juga perlu dievaluasi adalah pencariran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering terlambat. Padahal berdasar Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah maka 15 persen dari dana BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer. Karena itu pencairan dana BOS pun mestinya bisa tepat waktu.

“Agar gaji guru honorer tidak lagi terhambat,” kata dia.

Bamsoet juga meminta pemda lebih memperhatikan kesejahteraan guru.

“Terutama guru honorer, agar upah yang diterima dapat sesuai dengan jam kerja dan minimal sesuai dengan UMK setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, pemerintah sebaiknya membuat regulasi turunan mengenai guru atau tenaga pengajar honorer secara spesifik dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Agar guru atau tenaga pengajar honorer bisa mendapatkan perlindungan gaji dan fisik secara jelas,” pungkasnya.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
28o
Kurs