Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR RI berjanji kalau DPR RI akan segera merampungkan RUU Permusikan. Dengan lahirnya RUU Permusikan, diharapkan permusikan di tanah air akan makin bergeliat. Bahkan, bukan tidak mungkin dalam waktu mendatang Indonesia bisa menjadi negeri musik dunia.
“Saya berharap musik Indonesia bisa eksis di kancah musik mancanegara. Kelak dunia bukan hanya mengetahui K-Pop saja, namun juga musik dari Indonesia. Bukan tidak mungkin pula negara kita akan menjadi negeri musik dunia,” ujar Bamsoet saat menerima Komite Musisi Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Hadir dalam pertemuan tersebut Anang Hermansyah anggota Komisi X DPR RI yang juga musisi, serta berbagai musisi dari lintas generasi, diantaranya Glen Fredly, Irfan Aulia, Kadri Mohamad, Damon Koeswoyo, Frangki Rapen, Andrini Kusuma, dan Bens Leo pengamat musik.
Bamsoet menjelaskan kunci utama eksistensi sebuah karya adalah adanya perlindungan dan kepastian hukum. RUU Permusikan setelah disahkan diharapkan mampu membuat para musisi kian bergairah dalam memproduksi karya berkualitas.
“RUU Permusikan bisa menjadi payung hukum bagi para musisi dalam mendapatkan hak komersil atas karyanya. Melahirkan sebuah karya seni seperti lagu sangat tidak mudah. Jika negara bisa menjamin penghargaan atas karya para musisi, masa depan musisi dan pekerja musik Indonesia bisa dipastikan akan cerah,” kata dia.
Bagi Bamsoet, arah Bangsa Indonesia dalam memajukan industri kreatif sudah tepat. Terlebih setelah Jokowi Presiden membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebagai lembaga yang khusus mendorong dan menumbuhkan kreatifitas serta daya inovasi bangsa. Bamsoet berharap rekan-rekan musisi dapat memanfaatkan keberadaan Bekraf secara maksimal. Satu contohnya adalah kesukseskan penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia.
“Dua belas poin hasil Konferensi Musik Indonesia yang disampaikan ke DPR maupun pemerintah akan mendapat perhatian serius dari kami. DPR melalui fungsi legislasi akan mempelajari berbagai poin tersebut sehingga bisa kita masukan penerapannya di RUU Permusikan,” jelasnya.
Bamsoet menjelaskan, Indonesia sudah punya aturan perlindungan bagi berbagai profesi seperti wartawan, dokter, advokat, maupun pekerja kantoran pada umumnya. Namun belum ada payung hukum perlindungan terhadap pekerja seni. RUU Permusikan bisa menjadi jawabannya.
“Saya ingin DPR RI periode ini meninggalkan legacy yang baik dan bermanfaat. Pekerja seni merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Karena itu para pekerja seni juga harus dilindungi oleh negara melalui peraturan perundangan. Tentu DPR tidak bisa sendirian, butuh kerjasama dan masukan dari para musisi agar RUU Permusikan yang dihasilkan betul-betul bisa menjawab berbagai kegelisahan para musisi,” pungkasnya.(faz/dwi)