Sabtu, 23 November 2024

DPP PKB Menyesalkan Arab Saudi yang Menghukum Pancung TKI

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Luluk Hamidah, Sekjen Perempuan Bangsa, organisasi sayap PKB. Foto: Jose suarasurabaya.net

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi, yang menjatuhkan hukuman pancung terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI asal Bangkalan, Jawa Timur.

Hukuman pancung yang masih berlaku di Arab Saudi, dianggap tidak manusiawi dalam pergaulan internasional. PKB meminta Arab Saudi menghapus hukuman pancung tersebut.

Luluk Hamidah, Sekjen Perempuan Bangsa, organisasi sayap PKB, mengatakan, selain Muhammad Zaini, masih ada sekitar 18 orang TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

PKB mendesak pemerintah Jokowi bertindak cepat untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati.

Selain di Arab Saudi, juga ada TKI di negara lain yang terancam hukuman mati, karena terlibat kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Sebagai rasa empati, PKB menggelar tahlil dan doa bersama untuk almarhum Muhammad Zaini Nasrin Arsyad di Kantor DPP PKB, Selasa (20/3/2018).

M Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan menyatakan, pemerintah telah melakukan upaya pembelaan luar biasa hingga pada akhirnya Zaini Misrin dihukum mati pada Minggu (18/3/2018).

“Kami terkejut, menyesalkan dan berduka,” kata Hanif Dhakiri.

Zaini yang berprofesi sebagai sopir didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Al-Sindi pada 2004 dan dijatuhi hukuman mati pada 2008.

Menurut Hanif, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan luar biasa untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati. Beberapa upaya baik pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun nondiplomatik dan semuanya dilakukan secara maksimal.

Menaker mengungkapkan, Susilo Bambang Yudoyono Presiden dan Joko Widodo Presiden telah tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.

Pemerintah juga melakukan langkah hukum baik banding maupun kasasi. Menurutnya, pemerintah juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK), langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Seluruh ikhtiar tersebut berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati hingga 18 Maret 2018.

Hanif juga menyebut pada tahun 2011, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar membentuk Satuan Tugas Anti Hukuman Mati. Satuan tersebut bertugas melakukan upaya pembebasan TKI terpidana mati di luar negeri.

Berbagai langkah dilakukan baik yang bersifat teknis pembelaan hukum maupun diplomasi tingkat tinggi yang melibatkan para menteri, utusan khusus dan duta besar. Bahkan Presiden dalam dua periode pemerintahan yang berbeda pun langsung turun tangan.

“Seluruh upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi, yang dalam kasus Misrin ini tergantung dari keputusan ahli waris, apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. Memang seperti itu aturan hukum di sana. Raja Saudi tidak bisa mengampuni, karena ahli waris tidak memberikan maaf pada Misrin. Ini mau tidak mau harus kita hormati,” kata Menaker.(jos/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs