Sabtu, 23 November 2024

Cukup Bukti, KPK Menetapkan Bupati Buton Selatan sebagai Tersangka Penerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (24/5/2018), menetapkan Agus Feisal Hidayat Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 sebagai tersangka kasus korupsi.

Agus Feisal yang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT), diduga sebagai penerima hadiah atau janji (suap) terkait sejumlah proyek di wilayah Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

“Sesudah melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan AFH (Agus Feisal Hidayat) sebagai tersangka,” ujar Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, Kamis (24/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Tonny Kongres kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (BBM) sebagai tersangka pemberi suap.

Menurut Basaria, Agus menerima total uang Rp409 juta dari Tonny terkait proyek di Pemkab Buton Selatan. Tonny sendiri diduga sebagai pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati Agus.

Sementara itu, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik masih mendalami ada tidaknya kaitan pemberian suap itu dengan biaya pemenangan Pilkada.

Karena, dalam OTT yang digelar kemarin, Tim KPK mengamankan sejumlah orang antara lain pegawai negeri sipil, dan konsultan politik.

“Selain menyita uang, tim juga menyita barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Sjafei Kahar orang tua Agus Feisal, adalah calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023 yang akan berkompetisi di Pilkada 2018.

Sebagai tersangka penerima suap, Agus terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tonny tersangka pemberi suap, terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs