Minggu, 24 November 2024

Cek Kesejahteraan Warga Jatim, Kemendagri Nilai Capaian Kinerja Pemda

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dr. H. Soekarwo Gubernur Jatim saat menerima Tim Penilai LPPD Pusat di Ruang Kerja Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Jumat (3/8/2018). Foto: Humas Pemprov Jatim

Tim Penilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pusat tengah melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah di Jawa Timur.

Dr. H. Soekarwo Gubernur Jatim mengatakan, penilaian terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik.

“Dalam penilaian tersebut terdapat pengawasan, sehingga mendidik pemerintah daerah mewujudkan pemerintahan yang baik,” kata Gubernur Soekarwo saat menerima Tim Penilai LPPD Pusat di Ruang Kerja Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Jumat (3/8/2018).

Penilaian tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu yang yang dinilai, di antaranya, upaya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.

Dengan penilaian ini, penyelenggaraan pemerintah bisa diukur dan berjalan. “Melalui UU tersebut, masyarakat diajak berbicara atau dinamakan partisipatoris. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan dalam menentukan pelayanan publik yang baik,” tutur Pakde Karwo sapaan akrabnya.

Dengan adanya tim LPPD dari Departemen Dalam Negeri, lanjut Pakde Karwo, akan terlihat apakah uang pemerintah bisa menjadi bagian dalam meningkatkan kesejahteraan. Karena, Tim LPPD menilai pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dengan fokus terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, serta melakukan check secara mendetail sebagai persyaratan penilaian. “Yang tidak kalah penting, Tim LPPD juga mengecek aspek pelayanan publik dan pelibatan masyarakat dalam keputusan,” ujarnya.

Sementara, Drs. Drajat Wisnu Setyawan, MM Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Kemendagri, mengatakan LPPD merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. LPPD disusun oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dengan melaporkan 32 urusan pemerintahan yang dijalankan di dalam pemerintahan. “Evaluasi LPPD oleh tim pusat dengan tujuan mengetahui capaian kinerja dari masing-masing urusan yang dilakukan oleh OPD,” ujarnya.

Dengan mengetahui hasil dari evaluasi, lanjutnya, akan ada feedback dari Pemerintah Pusat sebagai masukan pemerintah daerah. Misalnya, ada beberapa urusan yang capaiannya masih rendah, maka akan diberikan masukan upaya meningkatkannya. Selain itu, pemerintah daerah juga akan semakin kompetitif, karena disandingkan dengan provinsi lain dari seluruh Indonesia.

Capaian Pemprov Jatim sendiri, selama ini mampu mempertahankan peringkat pertama kinerja tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tujuh kali berturut-turut di tingkat nasional. (iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs