Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat dalam proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Hari ini, Rabu (9/5/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan Mustofa sebagai tersangka penerima suap.
Sekitar pukul 13.30 WIB, mobil tahanan yang menjemput Bupati Mojokerto dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Begitu turun dari mobil, Mustofa yang memakai kemeja biru lengan panjang berlapis rompi warna oranye, langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik ingin mengklarifikasi dugaan suap yang diterima Mustofa dalam proses penerbitan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastucture, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/iss/ipg)