Faida Bupati Jember mengaku tidak akan melakukan intervensi terhadap penahanan pejabat Pemerintah Kabupaten Jember yang terjerat kasus korupsi hibah dan bantuan sosial senilai Rp38 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Saya mengambil sikap bahwa tidak akan melakukan intervensi urusan hukum karena hal itu kewenangan aparat penegak hukum, sehingga kami menghormati tugas profesi aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi di Jember,” katanya, di Jember, Jumat (3/8/2018).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Sugiarto mantan pejabat Pemkab Jember yang pernah menjadi Sekretaris Kabupaten Jember, dan Ita Puri Andayani pejabat yang masih aktif yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2015 senilai Rp38 miliar.
“Pemkab Jember juga akan kooperatif untuk penanganan kasus korupsi hibah dan bansos tersebut dengan memberikan izin kepada para pejabat yang dimintai keterangan baik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun dipanggil menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya pula dilansir Antara.
Menurutnya, agar roda pemerintahan tetap berjalan, pihaknya juga menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk jabatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
“Untuk mengisi jabatan Ita Puri Andayani yang kini ditahan Kejati Jatim, maka ditunjuk Plh untuk melaksanakan tugasnya, sehingga roda pemerintahan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tetap berjalan,” katanya pula.
Sebelumnya kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut juga menyeret dua ketua kelompok penerima dana hibah yakni Kusnadi dan Zaini mantan anggota DPRD Jember Wahid yang sudah divonis satu tahun penjara. Kemudian Thoif Zamroni Ketua DPRD Jember yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sugiarto Mantan Sekkab Jember dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Ita Puri Andayani Aset (BPKA) Jember yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember itu sempat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi hibah dan bansos Jember dengan terdakwa Thoif Zamroni Ketua DPRD Jember di Pengadilan Tipikor Surabaya.(ant/tin/ipg)