Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek resmi dicabut oleh Mahkamah Agung.
Menanggapi itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan regulasi baru untuk mengatur transportasi online, yang ditargetkan akan rampung pada awal Oktober mendatang.
“Target saya secepatnya. Awal bulan depan saya usahakan sudah selesai,” kata Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dilansir Antara, Kamis (13/9/2018).
Budi memaparkan, bahwa setelah aturan tersebut dicabut oleh MA, jajaran Kemenhub langsung menyusun aturan baru untuk menggantikannya. Sehingga, saat ini rancangannya telah disusun dan dirapatkan dengan pihak internal terkait.
“Saya sebenarnya sudah menyusun permenhub yang baru, tapi masih draft. Nanti kami akan rapat dengan Oganda (Organisasi Angkutan Darat). Jadi yang bisnis online harus jalan, yang biasa juga harus jalan,” ungkap Budi.
Dalam menyusun aturan baru yang akan menjadi Permenhub tersebut, Budi menyampaikan akan melibatkan berbagai pihak. Sehingga aturan tersebut dapat diterima dan tidak digugat kembali.
“Di tempatnya Gojek saya bilang saya akan libatan semua aliansi yang ada. Harapan saya begitu nanti selesai, tidak ada gugatan lagi,” pungkas Budi.
Menteri Perhubungan sebelumnya mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun, Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.
Menhub kemudian membuat Permenhub 108 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut. (ant/ang)