Senin, 25 November 2024

Buka Layanan Pijat Plus, Pasutri di Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti dan pasangan suami istri yang mempekerjakan para perempuan sebagai tukang pijat, dengan layanan tambahan yang bersifat prostitusi (pijat plus-plus). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri, terkait kasus perdagangan orang di Surabaya. Dalam aksinya, mereka memperkerjakan para perempuan sebagai tukang pijat, dengan layanan tambahan yang bersifat prostitusi (pijat plus-plus).

AKP Ruth Yeni Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka digerebek di sebuah rumah di kawasan Lebak Jaya, Surabaya. Selain mengamankan suami istri, polisi juga mengamankan dua korban perempuan yang selama ini diperkerjakan oleh tersangka. Mirisnya, salah satu di antaranya diketahui masih anak-anak atau berusia sekitar 17 tahun.

“Di rumah itu sudah disediakan tempat khusus untuk memijat dan fasilitasnya lengkap. Sekaligus pelayanan untuk persetubuhan dan tindakan cabul lainnya, juga disiapkan oleh tersangka. Kasus ini terungkap karena masyarakat di sekitarnya mencurigai adanya kegiatan prostitusi. Setiap hari ganti-ganti pelanggan,” kata Ruth, Senin (17/9/2018).

Dalam aksinya, kata dia, pasangan suami istri itu memiliki tugasnya masing-masing. Untuk tugas suami, dia akan mencari para pelanggannya melalui media sosial. Rata-rata, pelanggan yang datang adalah orang yang dikenal oleh tersangka. Saat berada di TKP, tersangka akan mempersilahkan tamunya untuk memilih perempuan yang diinginkan.

Sedangkan sang istri, bertugas untuk mencatat dan menerima pembayaran dari para pelanggan. Diakuinya, bisnis gelap itu sudah berlangsung selama satu tahun. Selain dua korban yang ditemukan di TKP, sebelumnya sempat ada korban-korban lainnya yang terlibat.

“Jadi tersangka ini menjual korbannya melalui chatting medsos online, yaitu forum jual beli Kaskus. Setelah sepakat, mereka bertemu. Nah yang istri ini bagian administrasi. Seluruh pembayaran dia yang ngurus. Pelanggan datang tinggal pilih mana perempuan yang diinginkan,” jelasnya.

Setiap pelanggan, lanjut dia, tersangka memberikan tarif sebesar Rp700 ribu. Dari uang tersebut, korban menerima upah sebesar Rp300 ribu. Sedangkan sisanya menjadi hak tersangka sebagai mucikari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs