Lembaga swadaya ECPAT Indonesia mendesak aparat penegak hukum agar segera membongkar jaringan sindikat kejahatan seksual daring yang membuat, memproduksi, dan menyebarakan konten pornografi anak.
Ahmad Sofyan Koordinator ECPAT Indonesia mengemukakan hal itu di Jakarta, Sabtu (6/1/2018), guna menanggapi beredarnya video pornografi anak yang diperankan oleh anak laki-laki yang diduga berusia sekitar 10 sampai 12 tahun dengan seorang perempuan dewasa yang direkam menggunakan sebuah kamera profesional di sebuah kamar yang menyerupai kamar sebuah hotel.
Dari video-video yang sudah beredar di dunia maya, terindikasi ada tiga anak laki-laki yang menjadi korban. ECPAT menduga masih ada anak-anak lain yang menjadi korban pornografi anak online ini.
Dilansir dari Antara, video bermuatan konten eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan yang menyerang secara sistemik otak anak-anak di Indonesia.
Ahmad mengatakan bahwa video tersebut dapat dikategorikan bukan saja sebagai kejahatan pornografi anak, melainkan juga sebuah kejahatan kemanusiaan yang menyerang anak-anak lain di Indonesia dan video tersebut adalah alat propaganda yang menyerang kepentingan anak-anak.
“Terang-terangan video menganjurkan anak-anak melakukan perbuatan kejahatan kesusilaan dan lebih jauh lagi video ini juga menganjurkan orang-orang dewasa melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak sehingga sangat mengancam masa depan anak-anak Indonesia,” katanya.
Ia berpendapat telah terjadi pergeseran dalam modus kejahatan pornografi anak di Indonesia selama ini.
“Biasanya untuk video pornografi anak, korbannya sebagian besar adalah anak perempuan. Akan tetapi, pada kasus ini korbannya adalah anak-anak laki-laki. Hal ini sebagai modus baru dalam kasus-kasus pornografi anak yang melibatkan anak laki-laki,” katanya.
ECPAT meminta Badan Siber Nasional dan Sandi Nasional (BSSN) segera memblokir terhadap penyebaran video tersebut dan memusnahkannya.
ECPAT Indonesia menilai ada keterlibatan sindikat industri seks yang ingin mempromosikan hubungan seksual antara anak-anak dan orang dewasa. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah sistematis membongkar jaringan ini, termasuk para penikmat atau konsumen seks anak.
ECPAT juga menduga ada keterlibatan jaringan pedofil internasional.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial harus segera menemukan anak-anak korban pornografi tersebut dan melakukan langkah-langkah pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial, dan juga kesehatan anak-anak tersebut untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar lagi terhadap para korban,” katanya.
ECPAT juga mendesak Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan edukasi kepada anak-anak di Indonesia tentang bahaya mengakses konten pornografi dan langkah-langkah untuk mencegah menyaksikan konten pornografi. (ant/ang)