Sabtu, 23 November 2024

Bongkar Jaringan Narkotika di Mojokerto, BNNP Amankan Tiga Pelaku

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Mojokerto. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dengan barang bukti 372,87 gram sabu-sabu.

AKBP Wisnu Chandra Kabid Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan jaringan yang terkoneksi dengan seorang bandar di Aceh. Adapun aktivitasnya, diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Pelaku memesan secara rutin sekitar 500 gram sabu-sabu setiap minggunya, yang dikirim ke Mojokerto. Kemudian, sabu-sabu itu diedarkan di beberapa wilayah di Jatim, seperti Jombang, Malang dan Kabupaten Malang.

“Kami bersama BNNK Mojokerto, melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Mojokerto. Lalu kami tindaklanjuti, dan berhasil mengamankan tiga pelakunya. Mereka terkoneksi sama bandar di Aceh. Kalau barangnya dari Malaysia, dibawa ke Aceh hingga dikirim ke Mojokerto,” kata Wisnu, Selasa (13/11/2018).

Wisnu menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan itu adalah berinisial AS (39) warga Mojokerto, AM (31) warga Mojokerto dan SA (47) warga Malang. Modus Operandi yang dilakukan, masing-masing pelaku berbagi tugas.

Seperti AS, bertugas menjadi pengendali atau penerima sabu dari Aceh. Dialah yang akan memesan dan sekaligus yang mengelola dana penjualan barang haram itu. Kemudian SA bertugas untuk menentukan titik dan cara serah terimanya. Sedangkan AM bertugas sebagai pelaksana di lapangan.

“Kalau barang memang tidak terlalu signifikan. Tapi kami selidiki lagi dari sisi pencucian uangnya. Kalau di level Mojokerto ini cukup signifikan. Sebab, mereka mainnya dalam jumlah. Jadi setiap minggu pesan 500 gram sabu-sabu lalu dikirim ke Mojokerto. Bandarnya bukan dari lapas dan asli dikendalikan dari pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan ratusan gram sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 7 unit HP, 8 buku rekening beserta ATM-nya, 3 unit motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNK Mojokerto untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal (3), (4), dan (5) UU No. 10 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs