Soekarwo Gubernur Jatim akan melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, besok Kamis (4/1/2018) pagi.
“Launching dilakukan pada kendaraan yang mewakilii wilayah Gremakertosusila Plus (Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan) dan Malang Raya,” kata Benny Sampir Wanto Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net Rabu (3/1/2018) sore.
Berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, kata Benny, terdapat sebanyak 9 perusahaan yang telah memperoleh izin dari 31 perusahaan yang mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sebanyak 113 kendaraan.
Untuk kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gerbangkertosusila, 225 unit di Malang Raya dan sisanya daerah lain di Jawa Timur.
Mengenai tarif transportasi online ini, kata Benny, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp6.000 per km batas atas dan Rp3.500 per km batas bawah.
Dengan launching pengoperasian angkutan online ini, Wahid Wahyudi Kadishub Jatim meminta agar para pengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online.
Selain itu, para pengusaha dan pengemudi angkutan online harus patuh pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang batas kuota kendaraan Angkutan Sewa Khusus.
Bagi perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat juga agar memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam Permenhub tersebut seperti memberikan layanan akses aplikasi terhadap perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, serta merekrut pengemudi.
Demikian pula, larangan menetapkan tarif serta memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Dishub Provinsi Jatim juga membuka ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online pada website sipa.jatimprov.go.id. Dishub juga bekerjasama dengan Poltekbang Surabaya, untuk mendidik 100 orang pengemudi online agar terampil mengemudikan kendaraan angkutan online ini sampai memperoleh SIM A umum secara gratis. (dwi/bid)