Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur berhasil menangkap seorang petani terkait kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan 1 jenis sabu, di kawasan Kedung Cowek, Surabaya. Tersangka berinisial ND laki-laki (33) warga Dusun Dauh, Probolinggo.
Brigjen Pol Bambang Budi Santoso Kepala BNN Jatim mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu, dengan berat 5.275 gram, yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam biru.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Bambang, sabu-sabu itu dia dapatkan dari Batam. Tersangka berencana akan menyerahkannya kepada seseorang di Surabaya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan jalur laut dari keberangkatan di Batam, menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Dia berangkat dari Batam, turun di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Jatim, salah satunya Surabaya. Lalu, kita tangkap tersangka di Kedung Cowek, yang sebelumnya sudah kita buntuti jauh hari. Agar kita saat menangkap tidak sia-sia, barang buktinya bisa kita dapatkan,” kata Bambang, Senin (19/3/2018).
Di hadapan sejumlah media, tersangka mengaku mendapatkan komisi Rp30 juta dalam sekali antar. Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp139.000, satu buah HP, satu buah paspor milik tersangka, dan satu buah tas ransel.
Bambang mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu, untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya, yang masih bebas berkeliaran.
“Kita masih terus kembangkan, untuk mengungkap jaringan lainnya. Seperti barang bukti HP tersangka, masih kita selidiki, terus paspornya. Riwayatnya, dia pernah berangkat ke Malaysia. Itu juga masih kita selidiki,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 2 junto Pasal 132, Ayat 1, atau Pasal 112, Ayat 2 junto Pasal 132 ke-1, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/iss/ipg)