Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Setiyono Wali Kota Pasuruan sesudah status hukum politisi Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, KPK menahan Setiyono dan tiga orang tersangka lainnya selama 20 hari pertama.
Setiyono ditahan di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Dwi Fitri Nurcahyo Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan, dan Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan Muhammad Baqir kontraktor swasta tersangka pemberi suap, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Setiyono Wali Kota Pasuruan keluar dari Ruang Pemeriksaan sekitar pukul 11.20 WIB, memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK.
Sama seperti waktu datang dini hari tadi, Setiyono tidak merespon pertanyaan wartawan. Sambil menatap mobil tahanan yang menunggunya di halaman Kantor KPK, dia berupaya menerobos kerumunan wartawan untuk masuk ke dalam mobil.
Seperti diketahui, Jumat (5/10/2018), Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Pasuruan bersama Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
Keempat orang itu adalah beberapa dari tujuh orang yang kemarin, Kamis (4/10/2018), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pasuruan, Jawa Timur.
Berbekal cukup bukti permulaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan praktik korupsi Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), di Kota Pasuruan.
KPK mensinyalir, ada kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk Wali Kota Pasuruan, dari setiap proyek bangunan, dan proyek pengairan (irigasi).
Komitmen pemberian yang disepakati dalam proyek PLUT KUMKM, sebanyak 10 persen dari total nilai proyek Rp2,2 miliar. Selain itu, pihak swasta juga harus memberi tambahan uang sekitar 1 persen dari anggaran proyek, untuk kelompok kerja (pokja) sebagai tanda jadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM, di Kota Pasuruan. (rid/iss/ipg)