Sebanyak 54 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal dan tersangkut narkoba diusir Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengusiran WNI Bermasalah ini, karena 30 orang masuk secara ilegal, 11 orang tersangkut kasus narkoba, 11 orang masa tinggal berakhir dan dua orang terkait kasus kriminal.
Nasution Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (2/8/2018), mengatakan, jumlah WNI yang dipulangkan kali sebanyak 54 orang terdiri 38 laki-laki dewasa, 14 perempuan dewasa, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Dilansir Antara, pengusiran puluhan WNI yang bekerja di Negeri Sabah ini berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Nomor 734/Kons/VIII/2018 tertanggal 2 Agustus 2018.
WNI yang diusir tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekira pukul 17.10 WITA, dengan menggunakan kapal angkutan resmi Nunukan Ekspres dari Pelabuhan Tawau Negeri Sabah.
Sebelum diserahkan kepada BP3TKI Nunukan, WNI tersebut terlebih dahulu didata oleh petugas imigrasi, kepolisian dan TNI AD. (ant/ang)