Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada sidang lanjutan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi, untuk mendalami peran Novanto dalam proses pembahasan proyek KTP Elektronik.
Masing-masing adalah Mirwan Amir mantan Anggota DPR, Aditya Riadi Soeroso dan Yusnan Solihin pengembang sistem biometrik merek Kojen, serta Irman dan Sugiharto bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesaksiannya, Yusnan Solihin mengatakan tidak pernah bertemu dengan panitia lelang proyek KTP Elektronik. Pembahasan terkait rencana penggunaan sistem Kojen selalu dibahas dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Saya bisa kenal Andi Narogong dari Wirawan Tanzil Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, rekanan bisnis saya di bidang teknologi. Selaku pemilik hak paten sistem biometrik merek Kojen, saya tidak pernah bertemu panitia lelang. Urusan KTP Elektronik selalu ketemu Andi,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Menurut Yusnan, Andi Narogong berencana membeli Kojen untuk digunakan dalam proyek KTP Elektronik, makanya dia berulang kali bertemu untuk meyakinkan kalau Kojen memang layak digunakan.
“Untuk meyakinkan kalau proyek KTP Elektronik bakal gol, Andi pernah memamerkan mobil plat nomor B 1 KTP kepada saya. Bahkan, Andi sering menyebut kalau proyek itu didukung sejumlah nama antara lain Setya Novanto dan Gamawan Fauzi,” ucapnya.
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/1/2018), Andi Narogong mengaku pernah memberikan jam tangan merek Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto pada tahun 2012.
Jam tangan itu dibeli Johannes Marliem Direktur PT.Biomorf Lone LLC, di Los Angeles, Amerika Serikat, sebagai tanda terima kasih atas upaya Novanto meloloskan anggaran proyek KTP Elektronik.
Andi Narogong bahkan mengatakan dengan jelas kalau dia yang memberikan langsung jam mewah itu kepada Setya Novanto di rumah pribadinya, kawasan Jakarta Selatan.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dari proyek KTP Elektronik, Novanto disebut mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi/ipg)