Jumat, 22 November 2024

Berebut Kamar Mandi, Seorang Pria Diserang Pakai Pisau

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Seorang pria berinisial AY menjadi korban penganiayaan dan upaya penusukan oleh tetangganya sendiri di sebuah kos di Jalan Kedondong Kidul, Surabaya. Mereka yang tinggal satu kos tersebut, terlibat perselisihan gara-gara berebut menggunakan kamar mandi kos.

Iptu Zainul Abidin Kanitreskrim Polsek Tegalsari mengatakan, perselisihan tersebut berawal dari tersangka yang menegur anak kandung korban karena menggunakan kamar mandi terlalu lama. Kemudian, anak tersebut mengadukannya kepada sang ayah atau korban.

Mengetahui hal itu, korban pun langsung menemui tersangka dan menegurnya agar tidak bertindak kasar pada anak kecil yang tak lainnya adalah anaknya. Mendengar pernyataan korban, tersangka pun tersulut emosinya dan menantang korban untuk berkelahi.

“Masalahnya gara-gara kamar mandi, si anak terlalu lama menggunakannya. Terus ditegur oleh tersangka, dan anaknya mengadu ke bapaknya. Terus si bapak negur ke tersangka, lak wani, ojo karo arek cilik, gitu katanya. Dari situ tersangka emosi dan menantang balik,” kata Abidin, Selasa (4/12/2018).

Emosinya yang makin menjadi, kata dia, membuat tersangka berlari ke kamarnya dan mengambil senjata tajam berupa pisau. Kemudian, dia menghampiri korban yang saat itu berada di kamar mandi dan menunggunya di depan pintu. Saat korban hendak keluar, tersangka berusaha masuk dan menusukkan pisau tersebut ke perut korban.

Beruntung, korban berhasil menahannya dan menepis pisau tersebut hingga jatuh. Lalu korban mendorong tersangka ke luar kamar mandi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian tangannya karena menahan pisau dan luka gores di bagian punggung.

“Tersangka berusaha menusuk perut korban. Dia mengaku khilaf katanya, waktu itu lagi kalap karena emosi. Alasannya kenapa sampai emosi, alibinya tersangka juga sering diolok-olok sama istri korban. Terus dia juga punya penyakit batu ginjal yang membuatnya sering ke kamar mandi,” tuturnya.

Mendengar keributan itu, kata dia, anggota Polsek Tegalsari yang sedang berada di dekat TKP langsung mendatangi. Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tegalsari untuk diproses secara hukum.

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bahkan, tersangka juga terancam dijerat UU Darurat atas senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs