Senin, 25 November 2024

Berawal dari Test Pack, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pria berinisial M (bertopeng), warga Gresik, yang ditangkap polisi karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Anggi suarasurabaya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial M (24), warga Gresik, terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Modusnya, pelaku menjalin hubungan dengan korban berinisial MA, yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.

AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban mendapati sebuah test pack atau alat tes kehamilan di kamar milik korban. Saat ditanya, korban pun mengaku telah melakukan persetubuhan dengan seorang pria yang tak lain pacarnya sendiri.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Tersangka menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun dan masih sekolah. Perbuatan itu terbongkar saat orang tuanya menemukan alat tes kehamilan sehingga orang tua mempertanyakan kepada anaknya,” kata Ruth, Selasa (15/9/2018).

Kepada polisi, lanjut dia, tersangka mengaku mengenal korban saat bekerja sebagai mandor di proyek bangunan sekolah. Setelah berkenalan, tersangka dan korban memutuskan untuk menjalin sebuah hubungan atau pacaran.

Selang beberapa bulan, tersangka mulai berani membawa korban ke tempat kosnya. Saat itulah, dia mulai memperdayai korban dengan rayuan gombalnya, dan melakukan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan tersangka mengaku tidak menjanjikan apa-apa terhadap korban.

“Ngakunya tersangka tidak tahu kalau korban masih 15 tahun. Baru tahu waktu korban ulang tahun kemarin. Tapi tetap saja dia menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs