Rabu, 27 November 2024

Berangkat dari Riau, Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Penggerebekan transaksi narkoba di sebuah hotel kawasan Diponegoro, Surabaya. Foto: Istimewa

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya. Kali ini, petugas menangkap tiga pelaku, yang terindikasi sebagai jaringan lapas.

Tiga pelaku yang diamankan di antaranya, AI (34) warga Kepulauan Riau, ED (26) warga Purwokerto dan IS (47) warga Dupak Surabaya. AKBP Wisnu Chandra Kabid Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, kasus itu terungkap setelah petugas sempat melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku AI dan ED, yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 800 gram dari Kepulauan Riau menuju ke Surabaya, dengan mengunakan jalur darat.

Saat tiba di Surabaya, lanjut dia, kedua pelaku menemui tersangka lainnya yaitu IS di sebuah hotel kawasan Diponegoro, Surabaya. Kemudian, mereka bertiga melakukan serah terima atau transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 800 gram. Di sanalah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku.

“Awalnya barang itu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke Kepulauan Riau. Sampai di Riau, barang itu dibawa oleh kedua pelaku laki-laki dan perempuan hingga ke Surabaya melalui jalur darat. Di Surabaya, kami dapatkan lagi pelaku lainnya. Mereka bertiga ditangkap setelah tebukti melakukan serah terima narkoba,” kata Wisnu Chandra, Jumat (3/8/2018).

Setelah berhasil ditangkap, kata dia, petugas terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut. Hasilnya, ketiga pelaku tersebut terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang terindikasi jaringan lapas. Itu terbukti dari pesan singkat yang ditemukan oleh petugas di dalam handphone milik ketiganya.

Pesan itu menunjukkan bukti adanya koneksi antara pelaku dengan jaringan dua Lapas (lembaga pemasyarakatan). Untuk kedua pelaku yang berangkat dari Kepulauan Riau, dikendalikan dari Lapas Kelas II A Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Sementara untuk pelaku asal Surabaya atau yang sebagai penerima, selama ini dikendalikan dari Lapas Porong.

Dalam hal ini, kata Wisnu, pihak BNNP Jatim telah berhasil memutuskan peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam lapas. Kasus tersebut akan terus dikembangkan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang juga terlibat.

“Jadi ini ada dua jaringan yang bertemu yang berhasil kita gagalkan untuk peredaran gelap narkotika. Untuk informasi selanjutnya, sementara kami kembangkan dulu,” pungkasnya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
28o
Kurs