Kasus kejahatan jalanan kembali terjadi di Jatim. Kali ini, polisi menangkap tiga pelaku jambret yang sering beraksi di empat wilayah di Jatim, mulai dari Kabupaten Pasuruan, Kota Blitar, Kabupaten Blitar hingga Kabupaten Sidoarjo.
Tiga pelaku tersebut berinisial AC (25) warga Pasuruan, EAS (27) warga Blitar, dan HBW (18) warga Jember. Satu pelaku berinsial W (40) yang diketahui sebagai ketua klompotan jambret, sampai saat ini masih buron. Ketua klompotan jambret itu, juga merupakan seorang residivis pelaku curas dan narkoba.
AKBP Ambariyadi Wijaya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan saat melakukan aksinya, pelaku secara bergantian mengendarai sepeda motor dan mencari sasaran di jalan raya untuk merampas perhiasan dan barang bawaannya para korban. Bahkan mereka juga tidak segan untuk merampok motor korbannya. Aksi tersebut sudah mereka lakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018.
“Mereka bertiga bagi tugas. Pelaku pertama bertugas untuk merampas atau jambret. Sementara dua lainnya menghalangi korban dengan sepeda motornya. Dari tiga pelaku itu, ada yang masih dibawah umur saat melakukan aksinya. Terus ada pimpinannya yang sekarang masih DPO,” kata Ambariyadi, Senin (9/7/2018).
Tidak hanya perempuan, kata dia, sasaran dari para klompotan itu sangat beragam. Selain perhiasan, pelaku juga mengincar laki-laki untuk dirampok kendaraannya dan barang berharga lainnya. Mereka sering beraksi di kawasan pinggiran kota dan menyerang korbannya saat keadaan sepi.
Sebelumnya, polisi pertama kali menangkap salah satu pelaku yaitu AC pada 8 Maret lalu. Dari penangkapan itu, pelaku lainnya mulai terungkap. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, berupa 10 sepeda motor yang dirampas, tiga buah ATM, dua perhiasan emas, dua handphone, STNK motor, dompet dan kartu identitas pelaku.
Tidak hanya menemukan barang bukti hasil rampasannya, ternyata polisi juga mengamankan alat penghisap sabu-sabu milik pelaku. Dari pengakuan tersangka, para komplotan itu menggunakan uang hasil rampasannya untuk membeli dan melakukan pesta sabu-sabu.
“Ternyata dari penangkapan itu, kita juga temukan alat penghisap sabu-sabu. Dibeli dari hasil rampasan dan akan digunakan mereka untuk kebutuhan sehari-hari untuk pesta narkoba,” ungkap Ambariyadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan atau Perampasan atau Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (ang/tna/ipg)