Seorang bendahara di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Perempuan berinisial KL itu, diduga telah melakukan pemotongan dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS dan Non PNS di Puskesmas Karangploso.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim membenarkan OTT tersebut, yang berlangsung pada Kamis lalu (27/9/2018). Dari temuannya, pemotongan dana kapitasi itu dilakukan dengan cara pegawai PNS maupun non PNS Pukesmas Karangploso diwajibkan membuka rekening Bank Jatim.
Setelah itu, lanjut dia, buku rekening beserta ATM diminta oleh Bendahara Pukesmas. Tujuannya, agar uang kapitasi tidak langsung diambil oleh pegawai. Melainkan, bendahara sendiri yang akan mengambilnya tanpa sepengetahuan pegawai. Uang yang sudah diambil itu, akan diberikan secara tunai kepada pegawai setiap 3 bulan.
“Setelah dipotong sama bendaharanya, itu diberikan secara tunai setiap 3 bulan ke setiap pegawai. Tapi setiap pegawai berbeda-beda menerima uang jasa pelayanan tersebut. Dikarenakan dilihat dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status pendidikan. Dalam hal ini, para pegawai tidak berani menolak,” kata Barung, Senin (1/10/2018).
Penyerahan uang jasa pelayanan itu, kata dia, juga dinilai tidak transparansi dan akuntabel. Bendahara tidak menjelaskan kepada pegawai berapa uang kapitasi yang dipotong dan uang yang dikirim ke rekening masing-masing.
Pengawai hanya diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang. Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran nominal yang akan dipotong. Dari hasil temuan petugas di TKP, bendahara telah menyerahkan uang jasa pelayanan kepada 29 karyawan. Sedangkan 31 karyawan lainnya belum diberikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban ternyata benar ada selisih. Uang yang diberikan kepada pegawai lebih sedikit dari yang seharusnya diberikan. Adapun potongan uang yang pengunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan tercatat dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2018, sebesar Rp198.390.911,” jelasnya.
Dari hasil OTT, kata Barung, petugas mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya 31 amplop yang berisi uang sebesar Rp75.620.000. Petugas juga menemukan beberapa dokumen dan buku tabungan milik para pegawai.
Namun sampai saat ini, petugas belum melakukan penanahan terhadap bendahara Puskesmas Karangploso. Dengan alasan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sebagai pegawai negeri, tidak menghilangkan barang bukti dan kasus ini masih dilakukan penyelidikan.
“Dengan alasan pertimbangan subyektif dan obyektif itulah maka kepolisian tidak menangkap yang bersangkutan. Kenapa kita lakukan sama dengan yang Puskesmas Porong, itu karena sama dana kapitasi adalah dana yang diperuntukkan pemerintah bagi kompensasi terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pegawai negeri. Sesuai dengan aturan peraturan Menteri Kesehatan yang diberikan kompensasi itu dana kapitasi. Dana kapitasi itu tidak ada bunyinya dipotong dan diperuntukkan bagi orang lain, ” pungkasnya. (ang/dwi)