Dua ekor ikan Arapaima Gigas kembali ditangkap warga. Penangkapan oleh warga dilakukan di aliran sungai Wilayut di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Minggu (8/7/2018).
Dengan ditangkapnya dua ekor lagi, maka terkumpul 20 ekor Arapaima, hal ini tidak sesuai dengan keterangan pemiliknya yang mengaku hanya melepas 18 ekor.
Prigi Arisandi Direktur Ecoton mengatakan, dengan adanya penangkapan ikan Arapaima lagi, hal ini membuktikan bahwa pemilik telah memberikan keterangan palsu. Maka dari itu, Ecoton mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Karantina Ikan-KKP, dan Kepolisian agar mempidana pelepas Arapaima di alirasn sungai Brantas.
“Bu Menteri Susi harus kecewa karena penanganan Araipama di Brantas tidak sekeras dan setajam perintahnya,” ujarnya, Senin (9/7/2018).
Prigi mengatakan, Menteri Susi telah memerintahkan agar segera dilakukan penegakan hukum kepada pelaku pelepas ikan
dan memusnakan Arapaima yang dipelihara masyarakat karena termasuk ikan yang haram masuk Indonesia.
“Namun, kenyataan di lapangan aparat penegak hukum lemah, seolah menegakkan benang basah, alias jauh panggang dari api. Ecoton mengecam keras atas kelambanan penegakan hukum ini,” katanya.
Sementara, Muhlin Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I membenarkan kalau ada dua ekor lagi ikan Arapaima yang ditangkap warga. Pihaknya belum bisa dimintai komentar karena masih melakukan rapat koordinasi.
“Benar ada yang ditangkap lagi, sebentar saya masih rapat,” katanya.
Sebelumnya, Muhlin mengatakan, saat ini pihaknya melakukan BAP terhadap beberapa saksi termasuk pemilik. Setelah itu baru menentukan penegakan hukumnya. Sebab, sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia, termasuk ikan Arapaima.(bid)