Ahmad Syafii (32) warga Waru, Sidoarjo baru pertama kali mengantar Narkoba. Namun, ia sudah berani mengantar 1 kg ganja yang dibungkus dalam kemasan koran. Anehnya, kepada wartawan ia mengaku tidak tahu akan dibayar berapa oleh penyuruhnya. Ia hanya menjelaskan, ia disuruh oleh seseorang dari lapas di Pamekasan, Madura yang tak lain adalah teman dekatnya.
Rencananya, ia akan mengantar ganja seberat 1 kg ke Terminal Bungurasih dengan sistem ranjau pada 8 Oktober 2018. Polisi yang mendapat laporan warga langsung menyergapnya di Jalan Raya Kertomenanggal Waru, Sidoarjo.
Dari penangkapan ini, polisi juga menggeledah rumah Ahmad Syafii di Tambah sawah, Waru, Sidoarjo. Disana polisi menemukan 12 poket sabu-sabu dengan berat maksimal 12,94 gram.
Kompol Yusuf Wahyudiono Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyebut, pelaku mendapat barang haram ini melalui sistem ranjau dan mengirim ke orang lain dengan sistem ranjau juga.
“Jadi dia akan menaruh di suatu tempat, yang nanti akan diambil orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bas/tin/rst)