Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita kapal Equanimity, sebuah kapal mewah yang ditaksir senilai 250 juta dolar AS atau setara Rp3,5 triliun, di Tanjung Benoa, Bali.
“Hari ini Bareskrim Polri menyita kapal Equanimity di Pelabuhan Benoa, Bali,” kata Brigjen Agung Setya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ketika dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018) malam.
Menurut Agung, kapal tersebut merupakan barang bukti yang diduga hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat.
Agung mengatakan, pihaknya menerima surat dari FBI pada 21 Februari 2018 yang isinya meminta bantuan Polri mencari keberadaan kapal tersebut.
“Kapal ini kami sita terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Amerika Serikat. Kasusnya sedang diselidiki oleh FBI. Kapal ini sudah dicari beberapa tahun yang lalu dan ternyata ada di Benoa hari ini, lalu kami sita,” katanya pula seperti dilansir Antara.
Superyacht tersebut diketahui masuk ke wilayah perairan Indonesia pada November 2017. Mengetahui hal itu, FBI selanjutnya berkoordinasi Polri untuk melakukan penyitaan.
“Jadi, FBI AS melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Kami membantu,” kata Agung.
Diketahui bahwa pihak FBI telah memburu kapal tersebut selama empat tahun.
Agung menambahkan, pengungkapan bukti kejahatan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya.
Menurut dia, saat ini kasus tersebut sudah diputus di pengadilan di Amerika Serikat, dan barang bukti super yacht itu dinyatakan sebagai hasil kejahatan pencucian uang yang melibatkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Malaysia, dan Singapura.
“Tim Bareskrim Polri bersama FBI dan Ditpol Air Polda Bali masih melakukan pengecekan ke dalam kapal pesiar tersebut,” kata dia pula. (ant/dwi/ipg)