Beberapa barang bukti yang menjadi dasar penyidikan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12/2018) masih tertimbun di lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, proses pengambilan barang bukti sisa material konstruksi pembangunan fasilitas basement oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring menunggu proses recovery (pemulihan) selesai.
“Barang bukti yang masih terpendam akan kami ambil. Kami takut mengambil ini sekarang karena bisa berdampak pada yang lain. Yang penting kami sudah ada titik, sudah kami tandai. Kalau sudah jadi, nanti kami ambil,” kata Kapolda di sekitaran lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng, Minggu (23/12/2018).
Dia menyebutkan, ada kemungkinan barang bukti itu tidak bisa diambil dan hanya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Polisi hanya akan mengambil foto dan video di lokasi sebagai bahan yang diperlukan untuk proses penyidikan.
Adapun beberapa barang bukti yang menjadi dasar penyidikan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng itu antara lain sisa material konstruksi seperti ring penahan beton, kawat sling yang putus saat amblesan terjadi, dan material sisa kontruksi lainnya.
Selain barang bukti yang masih terpendam, Polda Jatim telah mengumpulkan mendapat barang bukti lain dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab. Polisi juga meminta dokumen-dokumen terkait perizinan proyek untuk melakukan penyidikan.
“Yang paling penting di-recovery dulu. Ini memberi dampak yang lebih luas lagi,” tandasnya.
Tim Investigasi Polda Jatim terus melengkapi pemeriksaan saksi untuk memperkuat temuan adanya unsur pidana dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng. Setidaknya sudah ada 35 saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan ini.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sejauh ini penyidik menemukan lima potensi pelanggaran dalam kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng.
Di antaranya, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, serta UU tentang Fasilitas Publik dan Bangunan.
Potensi pelanggaran berlapis itu dikarenakan amblesnya Jalan Raya Gubeng menimbulkan kerugian cukup besar. Bukan hanya bagi masyarakat pengguna fasilitas publik, tetapi juga negara.
Barung mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi akan dikomparasikan dengan lima pasal tersebut.
Penyidik, kata Barung, juga sudah menyimpulkan, amblesnya Jalan Raya Gubeng bukan karena faktor cuaca melainkan karena kelalaian teknis yang dilakukan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).(bas/tin/den)