Modus pertemanan singkat sering kali menjerat tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dalam pusaran kasus penyelundupan narkoba.
“Oleh sebab itu kami selalu mengingatkan para TKI agar mewaspadai orang-orang yang tiba-tiba ‘sok’ akrab, padahal baru kenal,” kata Imik Eko Putro Konsul Bea dan Cukai Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, di Beijing, Sabtu (1/12/2018).
Dia menyebutkan beberapa kasus narkoba yang menjerat TKI di Hong Kong belakangan ini modusnya hampir sama.
“Ada orang yang meminta tolong beberapa TKI untuk mengambilkan paket barang. Padahal orang itu baru dikenalnya lewat Facebook,” ujarnya dilansir Antara.
Biasanya, para TKI yang kebanyakan kaum hawa itu terpikat obrolan dan rayuan orang yang baru dikenalnya di media sosial itu.
Kemudian pelaku meminta alamat tempat tinggal TKI tersebut atau meminta bantuan mengambil barang di satu tempat.
“Kalau sudah ketangkap, hukumannya berat, bisa 18 sampai 24 tahun,” katanya sambil terus mengingatkan para TKI untuk mewaspadai modus tersebut.
Di KJRI Hong Kong terdapat pos pelayanan WNI (citizen service) yang di dalamnya mencakup unsur Kepolisian, Kejaksaan, kepabeanan, ketenagakerjaan, keimigrasian dan kekonsuleran.
Dari sekitar 200 kasus yang dilaporkan ke pos pelayanan tersebut, sebagian besar adalah pengaduan kekonsuleran.
“Dari 200 kasus dalam satu tahun, sekitar 130 kasus sudah berhasil ditindaklanjuti,” kata Sholahudin Konsul Ketenagakerjaan KJRI Hong Kong.
Saat ini KJRI Hong Kong juga sedang melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang menjalani proses persidangan perkara narkoba.(ant/tin/ipg)