Terhitung mulai hari ini, Selasa (18/12/2018), hingga 3 bulan ke depan, Bandara Banyuwangi diperbolehkan melayani penerbangan dari dan ke luar negeri. Hal ini tertuang di Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, tertanggal 18 Desember 2018.
Yang artinya, selama 3 bulan ke depan, Bandara Banyuwangi ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional kedua di Jawa Timur, setelah Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Untuk menjadi bandara yang melayani penerbangan dalam dan luar negeri, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pihak pengelolah bandara, mulai dari terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, tersedianya unit kerja yang meliputi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Serta terlaksananya koordinasi sebagai bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL).
Nantinya, jika terdapat peningkatan frekuensi penerbangan secara terus-menerus, Bandara Banyuwangi berpotensi dinobatkan sebagai bandar udara internasional oleh Dirjen Perhubungan Udara. (dim/ipg)