Moermahadi Soerja Djanegara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, pihaknya sudah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun pada Semester II Tahun 2017.
Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilai Rp65,91 miliar, koreksi subsidi Rp1,63 triliun, dan koreksi cost recovery Rp674,61 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua BPK, siang hari ini di Istana Merdeka Jakarta, usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada Joko Widodo Presiden.
Moermahadi menjelaskan, IHPS II Tahun 2017 memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan tahun 2017 atas LHP yang diterbitkan tahun 2005 sampai 2017.
Secara keseluruhan, pada periode 2005-2017, BPK sudah menyampaikan 476,614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun.
Dari total nilai tersebut, yang sudah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2 persen), dengan jumlah Rp151,46 triliun.
“Tadi kami ngobrol dan menyampaikan IHPS kepada Presiden. Ada beberapa poin yang BPK sampaikan, isinya sama dengan yang kami sampaikan ke DPR dan DPD beberapa hari lalu,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Selain penyelamatan keuangan negara, BPK pada Semester II Tahun 2017 juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-2017 dengan status ditetapkan.
Hasil pemantauan menunjukkan, kerugian negara/daerah yang sudah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun, yaitu kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017 menunjukkan ada angsuran senilai Rp193,63 miliar (7 persen), pelunasan senilai Rp774,65 miliar (29 persen), dan penghapusan senilai Rp70,11 miliar (3 persen).
Khusus pemantauan pada pemerintah pusat, BPK menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp24,65 miliar (3 persen), pelunasan senilai Rp91,67 miliar (13 persen), dan penghapusan senilai Rp48,55 miliar (7 persen).
Dengan begitu, sisa kerugian pada pemerintah pusat senilai Rp554,79 miliar (77 persen). (rid/dwi/ipg)