Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mengunjungi beberapa korban ledakan bom bunuh diri gereja di Surabaya yang masih dirawat di dua rumah sakit, Jumat (18/5/2018).
Korban itu antara lain Yesaya Bayang (40) petugas keamanan GKI Diponegoro yang masih dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Ramelan Surabaya.
Yesaya adalah petugas keamanan yang berupaya mengejar pelaku pengeboman yang mengalami luka akibat material bom sehingga harus menjalani perawatan intensif.
Selain itu, korban lain yang dikunjungi oleh direksi BPJS-TK adalah Siti Mukarimah (25) perawat di RS William Booth yang terdampak bom Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.
Saat ini Siti Mukarimah yang sedang hamil lima bulan harus menjalani perawatan intensif secara komprehensif oleh beberapa dokter spesialis di RS William Booth Surabaya.
Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi dua korban terdampak bom yang menurutnya mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Kejadian ini tergolong kecelakaan kerja yang mana keduanya masih menjalankan tugas saat peristiwa nahas itu terjadi,” kata Khrisna saat mengunjungi korban di Surabaya.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan aksi layanan cepat terhadap penanganan peserta yang menjadi korban teror bom di Surabaya. Salah satunya dengan menyampaikan keprihatinan dan dukungan moril terhadap korban.
“Kami akan bertanggung jawab dengan memastikan bahwa kedua korban mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit sampai sembuh dan bekerja kembali,” ujarnya.
Khrisna mengatakan, program JKK Return to Work juga akan memberikan santunan “sementara tidak mampu bekerja” selama para korban belum mampu melaksanakan pekerjaan sehari-harinya.
“Hal ini merupakan bukti nyata di tengah masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial guna persiapan terjadinya risiko sosial dimanapun dan kapanpun,” ujarnya.
Selain kedua korban, ada korban meninggal dunia yang merupakan karyawan dari Toko Kue Brownis Amanda Surabaya. Nuchin (56) menjadi korban ledakan di gereja Pantekosta.
Ahli waris Nuchin mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan JKM Rp24 Juta, JHT Rp13,12 Juta, dan Beasiswa Rp12 Juta, dengan total Rp 49,12 Juta, serta manfaat Jaminan Pensiun berkala yang dibayarkan setiap bulan.
“Hal ini semestinya menjadi contoh nyata bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya perlindungan diri dari risiko sosial yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja,” ujar Krishna.(den/ipg)