Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Surabaya, Jawa Timur sudah masuk dalam zona hijau oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.
Mokhamad Cucu Zakaria Kepala Cabang Utama Surabaya, Sabtu (10/3/2018) mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melalui suratnya Nomor : 035/ORI-SRT/SBY/II/2018 memberikan penilaian sebesar 95 atau naik 18,5 dari nilai sebelumnya.
“Dimana hal tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya berada di zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi,” katanya seperti dilansir Antara.
Ia mengemukakan, untuk tahun 2018, sudah terdapat dua kali evaluasi atau “Own Motion Investigation” terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yang dilakukan oleh ORI Perwakilan Jawa Timur.
“Evaluasi pertama dilakukan pada bulan Januari tahun 2018 dengan hasil penilaian 76.5 dimana nilai tersebut masih termasuk dalam kategori zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang dan memberikan masukan bahwa terdapat 11 hal yang masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar pelayanan publik,” katanya.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dalam mengklarifikasi hasil temuan yang disampaikan.
“Adapun dari 11 hal yang disampaikan oleh Ombudsman RI, terdapat beberapa hal yang sudah tidak relevan dengan hasilnya karena BPJS Kesehatan secara berkala telah meng-update dan berinovasi dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan peserta sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun beberapa hal lainnya memang menjadi tugas bagi BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya untuk memperbaikinya,” ucapnya.
Atas hasil koordinasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kembali melakukan evaluasi terhadap pelayanan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya pada bulan Februari.
“Dan dari hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa perbaikan penilaian seperti misalnya penilaian atas tidak adanya prosedur pengaduan dan tata cara penyampaian keluhan namun diklarifikasikan bahwa telah terdapat prosedur dan alur tata cara di halaman depan kantor BPJS kesehatan,” katanya.
Ia mengemukakan, sekarang pun sudah ada SLA (service level agreement) pegawai mengenai waktu pelayanan yang dipajang di dalam ruang pelayanan, dan sudah terdapat “Customer Satisfaction Time Index” (CSTI) untuk mendapatkan “feedback” mengenai kepuasan peserta yang datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya.
“Penilaian Ombudsman ini sangat membantu kita untuk membuktikan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya amanah sebagai pelayan publik dan sangat concern atas bimbingan dan kerjasama yang baik dengan Ombudsman sehingga mencapai nilai sekarang, walau masih ada nilai 5 yang masih harus di-sounding-kan terus dengan ombudsman untuk perbaikannya sehingga tercapai nilai 100 yang benar-benar sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009,” tambah Arif Sugiharto Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta. (ant/dwi/ipg)