Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jawa Timur mengejar 11 juta peserta baru pada 2019 mendatang untuk memenuhi target cakupan kesehatan universal (universal health coverage/UHC).
Secara nasional, pemerintah pusat telah menargetkan jumlah peserta BPJS Kesehatan pada 2019 mencapai 95 persen dari jumlah penduduk. Di Jawa Timur, saat ini, jumlah peserta tidak lebih dari 64 persen.
Handaryo Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur menyebutkan, data jumlah peserta di Jawa Timur sekarang ini sebanyak 26,9 juta penduduk dari total 40,9 juta penduduk.
Untuk memenuhi target 95 persen dari total jumlah penduduk, BPJS Kesehatan Wilayah Jatim perlu memastikan, hingga akhir 2019 mendatang, jumlah pesertanya mencapai 38 juta jiwa.
“Jadi masih ada 11 juta jiwa yang perlu kami kejar tahun depan,” ujar Handaryo dalam sebuah pertemuan dengan media di Surabaya, Senin (17/12/2018).
Berdasarkan jumlah peserta per kabupaten, kata Handaryo, Kabupaten Mojokerto sudah melebihi target UHC yakni dengan jumlah peserta mencapai 97 persen.
Dia justru mempertanyakan kepesertaan di Kota Surabaya yang masih belum mencapai UHC, yakni dengan jumlah peserta baru 87,34 persen dari total jumlah penduduk.
Untuk itulah Handaryo selaku pimpinan BPJS Kesehatan di Jatim mulai menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang disahkan baru-baru ini.
Berkaitan jumlah kepesertaan ini, dia menekankan aturan baru di Perpres itu yang bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong warganya agar terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Pemerintah daerah, kata Handaryo, sudah bisa menjadikan Perpres 82/2018 sebagai dasar untuk menerapkan sanksi pelayanan administrasi publik bagi warganya yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Sanksi administrasi publik, kata Handaryo, bisa diterapkan dengan tidak melayani pembuatan KTP elektronik, Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pelayanan administrasi publik lainnya.
“Pemda sudah bisa mulai menanyakan kepesertaan JKN kepada warganya saat mengurus administrasi publik. Terutama untuk warganya yang mampu secara ekonomi. Dasar hukumnya dengan perpres ini,” katanya.
BPJS Kesehatan Wilayah Jatim optimistis, target UHC 95 persen dari total jumlah penduduk di Jatim bisa terpenuhi jika pemerintah daerah proaktif mendorong warganya menjadi peserta JKN.
Sementara, Handaryo mengklaim BPJS Kesehatan Wilayah Jatim terus berupaya mendorong cakupan kepesertaan jaminan kesehatan ini dari lingkup terkecil wilayah di provinsi, yakni di perdesaan.
“Desa yang sudah memiliki jumlah peserta memenuhi UHC kami berikan sertifikat. Kami dorong yang belum. Kami juga mulai mengarah ke Pondok Pesantren. Kalau ada santri yang tidak mampu kami kembalikan ke Pemda supaya menjadi peserta PBID (penerima bantuan iuran daerah),” katanya.(den/dim)