Perkembangan radikalisme masih menjadi isu yang harus diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Khususnya di perguruan tinggi, potensi radikalisme harus benar-benar bisa dikendalikan.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Nasir Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Indonesia (UI) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Balai Sidang UI, Depok, Senin (23/04/2018).
Nasir mengapresiasi kerjasama yang terbangun antara BNPT dan UI dalam upaya menangkal potensi aksi radikalisme di perguruan tinggi demi merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Nasir menyebut, di era digitalisasi ini Indonesia masih saja yang berkutat dengan masalah internal yang dapat memecah belah NKRI. Ia menghimbau agar masyarakat Indonesia menurunkan ego dan keinginan masing-masing demi mendorong kebersamaan NKRI.
“Mari kita rawat negara kita NKRI dengan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai dasar negara dan semboyan Bhineka Tunggal Ika,” kata Nasir.
Nasir juga menyampaikan bahwa mahasiswa adalah pintu gerbang untuk memajukan Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan perguruan tinggi harus melakukan pengawasan dan pembinaan yang tepat.
“Nasionalisme dan bela negara harus kita dorong, radikalisme dan intoleran harus kita tangkal,” tutur Nasir.
Muhammad Anis Rektor UI mengatakan, UI siap membantu memerangi radikalisme dan terorisme di Indonesia dengan bekerjasama dengan BNPT. Hal tersebut didukung dengan sumber daya yang dimiliki UI seperti adanya program Magister Kajian Terorisme, dan para pakar dalam rumpun sosial dan humaniora, kesehatan, sains serta teknologi.
“Melalui langkah awal berupa penandatanganan nota kesepahaman UI mencoba untuk menjalin komunikasi untuk bisa bersinergi dan semua itu ditujukan untuk mewujudkan rencana program strategis masing-masing institusi sebagai upaya pencegahan terorisme,” kata Anis.
Pada kesempatan yang sama, Suhardi Alius Kepala BNPT berharap pimpinan perguruan tinggi dapat meningkatkan pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merongrong keutuhan NKRI.
“Penandatanganan MoU ini sebagai pedoman dasar bagi para pihak dalam rangka kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan dalam rangka penangggulangan terorisme,” sebut Suhardi.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sejak tahun 2017 telah melakukan deklarasi melawan radikalisme dengan menggandeng BNPT. Puncaknya pada 29 Agustus 2017 digelar deklarasi anti radikalisme dengan seluruh perguruan tinggi se-Indonesia di Bali. (jos/tna/ipg)