Sabtu, 23 November 2024

BNNP Jatim Tangkap Lima Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Penangkapan satu pelaku pengedar sabu-sabu. Foto: Istimewa

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim berhasil menangkap lima orang laki-laki pengedar narkoba yang sering beraksi di lintas provinsi, salah satunya di Kabupaten Meranti Kepulauan Riau.

Kelima pelaku itu masing-masing berinisial ZM (36), MR (43), SO (43), ML (45), dan RM (24), yang ditangkap secara bertahap oleh petugas.

AKBP Wisnu Chandra Kabid Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, penangkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran gelap di kawasan Bangkalan, Madura. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan satu pelaku berinisial SO.

Penangkapan SO berakhir di Terminal Caruban Madiun, yang pada saat itu pelaku terbukti membawa barang bukti narkotika. Pada saat yang sama, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, yang berperan sebagai penyandang dana di Kota Surabaya.

Dilanjutkan dengan penangkapan RM yang berperan sebagai pengendali di lapangan dan ML yang memiliki akses ke bandar besar Malaysia, ditangkap di desa Dampit Kabupaten, Malang.

“Berdasarkan laporan masyarakat melalui kontak center BNNP, telah berhasil dilaksanakan giat lidik dan selanjutnya ditingkatkan menjadi sebuah kegiatan penyidikan. Ada lima pengedar yang berhasil diamankan dari beberapa wilayah. Mereka pengedar narkoba lintas provinsi,” kata Wisnu, Selasa (25/9/2018).

Dari tangan pelaku, kata Wisnu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4.000 gram bruto narkotika jenis Methaphetamine (sabu-sabu), 4 unit handphone, 1 unit motor, 4 lembar ATM, dan 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, kelima pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti sudah di kantor BNNP Jawa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan persangkaan,” pungkasnya. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs